KOMPAS.TV - Mantan Karopaminal Divpropam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari Polri akibat ketidak-profesionalannya dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan keputusan ini diambil seusai Brigjen Hendra Kurniawan menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri.
Sidang Etik Hendra Kurniawan dipimpin Wakil Inspektur Pengawasan Polri, Irjen Tornagogo Sihombing.
Sanksi yang diberikan kepada Hendra berdasarkan keputusan 5 hakim sidang komisi kode etik Polri.
Ada 17 saksi yang dihadirkan dalam Sidang Etik Hendra.
Baca Juga Adzan Romer Ungkap Kronologi sesaat Setelah Penembakan Brigadir Yosua di https://www.kompas.tv/article/343646/adzan-romer-ungkap-kronologi-sesaat-setelah-penembakan-brigadir-yosua
----
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/343649/sah-brigjen-hendra-kurniawan-resmi-dipecat-tidak-hormat-dari-polri