JAKARTA, KOMPAS.TV - Tersangka Artis, Nikita Mirzani resmi ditahan Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
Nikita ditahan terkait kasus dugaan Pelanggaran UU ITE, Pencemaran Nama Baik; yang dilaporkan Dito Mahendra.
Penyidik Polresta Serang Kota telah melimpahkan berkas perkara kasus pencemaran nama baik dengan tersangka Nikita Mirzani ke Kejaksaan Negeri Serang setelah P-21.
Nikita Mirzani pun langsung ditahan sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Serang.
Menurut data yang diterima Kompas TV, Nikita sempat berteriak, tak terima dan menolak ditahan Kejagung.
Freddy Daniel Simanjuntak selaku Kepala Kejaksaan Negeri Serang menyatakan bahwa Nikita juga sempat terlihat menangis sebelum akhirnya menerima untuk ditahan.
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/342080/nikita-mirzani-ditahan-kejaksaan-agung-serang-20-hari-sampai-13-november-2022