JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebritas kontroversial Nikita Mirzani kembali tersandung pidana.
Dirinya dilaporkan atas unggahan dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang ITE (UU ITE) oleh Pengusaha, Dito Mahendra.
Perdebatan kembali muncul dengan isi pasal dakwaan ITE yang dinilai multitafsir.
Di sisi lain, Penasihat Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid menyebut, terdapat dugaan terjadinya kriminalisasi terhadap kliennya.
Melalui jalannya persidangan, pihaknya akan melihat, bagaimana proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tidak sedikit laporan maupun terlapor yang terseret kasus Undang-Undang ITE, apalagi pencemaran nama baik.
Data menunjukkan, dalam satu tahun terakhir, terjadi kenaikkan laporan hingga empat kali lipat.
Menaggapi hal ini, Pakar Hukum Pidana, Hery Firmansyah tidak memungkiri, dalam praktik memberikan rasa aman melalui UU ITE bukanlah hal yang mudah.
Salah satunya hal ini terlihat dari tidak adanya batasan apapun, dalam mengakses sebuah informasi, termasuk minimnya pemahaman terhadap konsekuensi logis dan yuridis dalam suatau perbuatan dunia maya, atau biasa disebut dengan "cyber crime".
_____
Jangan lewatkan live streaming Kompas TV 24 jam nonstop di https://www.kompas.tv/live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia. Yuk, subscribe channel YouTube Kompas TV!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari Kompas TV. Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/350567/diduga-lakukan-pencemaran-nama-baik-dito-mahendra-nikita-mirzani-terseret-uu-ite