Putri Candrawathi Tarik Napas Panjang! Semua Eksepsi Ditolak

VIVA.co.id 2022-10-26

Views 597

VIVA –Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Putri Candrawathi dalam sidang pembacaan putusan Rabu, 26 Oktober 2022. (RP-MA-MI) 


Share This Video


Download

  
Report form