SIDANG RIUH! Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

VIVA.co.id 2023-01-18

Views 2.4K

VIVA – Terdakwa pembunuhan Brigadir J Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023. Hal ini diputuskan setelah jaksa menyimpulkan adanya perselingkuhan antara Putri dengan mendiang Brigadir J. (RK-RN-DA) 


Share This Video


Download

  
Report form