JAKARTA, KOMPAS.TV Majelis hakim menolak eksepsi dari Ferdy Sambo terkait dengan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara pembunuhan Brigadir J.
Pembacaan putusan sela ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Sentosa di PN Jakarta Selatan pada 26 Oktober 2022.
"Menolak keberatan kuasa hukum terdakwa seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Baca Juga Beda dari Sebelumnya! Kini Ferdy Sambo Pakai Kemeja Putih di Sidang Putusan Sela di https://www.kompas.tv/article/341739/beda-dari-sebelumnya-kini-ferdy-sambo-pakai-kemeja-putih-di-sidang-putusan-sela
Maka selanjutnya sidang akan mengagendakan pemeriksaan saksi yaitu 12 saksi dari keluarga Brigadir J.
Video Editor: Firmansyah
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/341753/full-putusan-lengkap-hakim-tolak-eksepsi-sambo-di-kasus-pembunuhan-brigadir-j