KOMPAS.TV - Sidang perdana kasus pembunuhan berencana, serta perintangan penyidikan Kasus Brigadir Yosua Hutabarat digelar pekan ini.
Agenda sidang selanjutnya adalah sidang putusan sela yang akan digelar pada 26 Oktober mendatang.
Sidang perdana kasus Sambo yang digelar sejak Senin 17 Oktober dimulai dengan pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Yosua.
Baca Juga Didakwa Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dan Bharada E Beda Reaksi di https://www.kompas.tv/article/340071/didakwa-bunuh-brigadir-j-ferdy-sambo-dan-bharada-e-beda-reaksi
Khusus Ferdy Sambo ia didakwa dengan 2 kasus yakni pembunuhan dan perintangan penyidikan.
Selanjutnya, 4 terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Pada sidang Kamis (20/10) kemarin jaksa penuntut umum meminta hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa.
Dari 5 terdakwa pembunuhan, hanya Bharada E yang tidak mengajukan eksepsi.
Sementara itu, sidang perintangan penyidikan pembunuhan Yosua Hutabarat digelar Rabu 19 Oktober juga di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Enam terdakwa, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto dihadirkan untuk mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa. Yakni Arif Rachman Arifin, Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/340262/sidang-lanjutan-putusan-sela-ferdy-sambo-digelar-rabu-mendatang