JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Sidang Perdana Ferdy Sambo menerangkan bahwa Brigadir Yosua meninggal dunia akibat tembakan di dada kanan dan kepala.
Yang mana sebelumnya, tembakan ini disebut merupakan berasal dari Ferdy Sambo.
Di sisi lain, manuver dilakukan Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjelang sidang perdana kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Tim Kuasa Hukum mengungkap tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat akan digelar hari ini, Senin (17/10), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum persidangan dilaksanakan, Tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi mengungkap adanya tiga fase dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Fase pertama, merupakan rangakaian peristiwa mulai dari peristiwa yang terjadi di Magelang hingga peristiwa di Rumah Dinas Ferdy Sambo.
Fase kedua (fase kegelapan), yaitu fase di mana Ferdy Sambo mengembangkan skenario pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Fase ketiga, merupakan fase penegakan hukum yang saat ini masih berlangsung.
Di fase skenario, Tim Kuasa Hukum keluarga Sambo menyebut banyak kebohongan dan kekeliruan yang justru tersebar ke publik.
Pengacara Ferdy Sambo membantah adanya perintah Sambo pada Bharada Eliezer untuk menembak.
Pengacara Sambo bahkan menyebut skenario menembak dinding yang dilakukan untuk menyelamatkan Eliezer.
Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy, meragukan pernyataan Kuasa Hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah, soal skenario tembak menembak sejak awal dibuat untuk melindungi Sambo, bukan Eliezer.
Menurut Ronny, kliennya yakni Bharada Eliezer diperintah menembak oleh Ferdy Sambo.
Semua keterangan yang diungkap oleh masing-masing kuasa hukum tersangka akan dibuktikan di meja persidangan.
Proses pembuktian tidak hanya bergantung pada keterangan tersangka saja, tetapi juga alat bukti saksi, ahli, dan petunjuk lainnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/338864/jaksa-terangkan-brigadir-yosua-meninggal-dunia-akibat-tembakan-di-dada-kanan-kepala