JAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa Penuntut Umum masih meneliti berkas tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Berkas sudah dikembalikan ke Kejaksaan Agung setelah sebelumnya dilengkapi penyidik Polri.
Baca Juga Menaker Ida Fauziyah Ungkap Syarat Pekerja Bergaji UMP atau UMR yang Bisa Dapat BSU! di https://www.kompas.tv/article/330828/menaker-ida-fauziyah-ungkap-syarat-pekerja-bergaji-ump-atau-umr-yang-bisa-dapat-bsu
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyebut 12 berkas perkara telah diterima kembali untuk diteliti dengan rincian lima berkas menyangkut pasal 338 dan 340, Serta ada tujuh berkas terkait perintangan penyidikan atau "obstruction of justice"
Ketut Sumedana menyebut penggabungan beberapa berkas mungkin dilakukan mengingat satu tersangka memiliki peranan dan saksi yang sama.
Baca Juga Polisi Tangkap 3 Pelajar SMA Pelaku Bullying Anak Berkebutuhan Khusus di https://www.kompas.tv/article/330824/polisi-tangkap-3-pelajar-sma-pelaku-bullying-anak-berkebutuhan-khusus
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/330829/jaksa-penuntut-umum-belum-selesai-periksa-12-berkas-kasus-pembunuhan-brigadir-yosua