JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo telah memberi arahan untuk menindak tegas siapa saja yang melanggar hukum. Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Mahfud MD menyebut tindakan hukum administrasi dan hukum pidana menanti bagi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden ini. Sebelumnya, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat dicopot dari jabatannya.
Enam tersangka Tragedi Kanjuruhan sudah ditetapkan oleh polisi. Enam tersangka ini yakni:
Kepala Satuan Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi Komandan Kompi (Danki) Brimob Polda Jawa Timur, AKB Hasdarman Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan, Abdul Haris Security Officer, Suko Sutrisno.Selengkapnya saksikan dalam ROSI "Ultimatum Jokowi: Selesaikan Kanjuruhan Secepatnya" di kanal Youtube KompasTV.
#tragedikanjuruhan #stadionkanjuruhan #mahfudMD
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336871/siapa-yang-bertanggung-jawab-dalam-tragedi-kanjuruhan-rosi