PALU, KOMPAS.TV - Sistem Tilang Elektronik pada Direktorat Lalulitas Polda Sulawesi Tengah mencatat ada lebih dari 109.000 pelanggaran lalu lintas selama bulan September. Namun karena masih dalam tahap sosialisasi belum ada dilakukan penindakan denda.
Di beberapa titik di Kota Palu telah dipasangi kamera pemantau untuk melakukan tilang elektronik. Hasilnya, selama bulan September telah ada lebih dari 109.000 pelanggaran lalulintas.
Tilang elektronik itu meliputi pelanggaran parkir sembarang, muatan tidak sesuai tidak menggunakan helm, menggunakan ponsel saat berkendara, hingga tidak mengenakan sabuk pengaman. Dari jenis pelanggaran itu, tercatat tidak menggunakan sabuk pengaman menjadi pelanggaran yang paling banyak terjadi.
Tilang elektronik di Kota Palu masih dalam tahap sosialisasi, sampai akhir bulan oktober 2022. Setelahnya akan diberlakukan tilang beserta denda sesuai dengan pelanggarannya.
Tilang elektronik ini tidak saja mengandalakan kamera pemantau. tetapi, Polisi Lalulintas akan melakukan patroli dan merekam pelanggaran lalulintas yang terjadi.
#TilangElektronik #DirektoratLalulitasPoldaSulawesiTengah #10 RibuPelanggaranLalulintas
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/336040/109-ribu-lebih-pelanggaran-tercatat-dalam-tilang-elektronik