Ada lima orang korban dari Kecelakaan maut di Jalan Raya RA Kosasih, depan gerbang Perumahan Pesona Cibeureum Permai, Sukaraja Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Kamis 22 September 2022. Sopir dan penumpang Angkot serta tukang cakwe meninggal dunia, sementara pemilik warung dan perempuan pengemudi Xpander luka ringan.
Seluruh korban saat ini berada di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi. "Satu meninggal di tempat, dua meninggal dalam penanganan medis di rumah sakit," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat kepada sukabumiupdate.com.
Menurut Ajat, sopir dan penumpang Angkot trayek Sukaraja yang mengalami luka berat meninggal dunia dalam perawatan, 3 jam pasca Kecelakaan yang diduga terjadi sekitar pukul 10.00 WIB. Sementara tukang cakwe meninggal dunia di lokasi kejadian.
"Semua korban meninggal adalah laki-laki," lanjutnya.
Berikut identitas ketiga korban meninggal. Sopir Angkot bernama Hapid Mulyana (kelahiran tahun 1968) warga Kampung Cimuncang Desa/Kecamatan Kebonpedes Kabupaten Sukabumi. Tukang Cakwe bernama Didin warga kampung Padakati Desa Tegallega Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur.
"Tukang cakwe itu warga Cianjur, almarhum ngontrak dan berjualan di Sukabumi. Sementara 1 korban meninggal lainnya belum diketahui identitasnya," lanjut Ajat.
Sementara korban luka ringan lanjut Ajat adalah laki-laki pemilik atau penjaga warung dan perempuan pengendara xpander.
Saat ini polisi masih mendalami kasus Kecelakaan yang sempat membuat jalan nasional Sukabumi - Cianjur ini macet parah. Kekinian lalu lintas kembali normal, setelah dua kendaraan yang terlibat kecelakan dievakuasi oleh petugas Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota.
Sebelumnya diberitakan Mini bus Expander F 1349 OJ yang dikemudikan oleh perempuan berinisial EH melaju kencang dari arah komplek Pesona Cibeureum Permai menuju Jalan Raya RA Kosasih. Kendaraan tersebut melaju tanpa kendali ke jalan nasional yang saat itu tengah ramai.
Dengan kecepatan tinggi, Xpander menabrak dan menyeret Angkot F 1959 TZ yang dikemudikan Hapid Suryana. Saat itu Angkot tengah melaju dari arah kota Sukabumi menuju arah Sukaraja.
Angkot trayek Sukaraja itu terseret hingga terbalik ke sebelah kanan jalan (jika dari arah kota). Dalam keadaan terbalik, Angkot diseret Xpander hingga menghantam pedagang Cakwe dan toko di pinggir jalan.
Jajat menegaskan dari keterangan rekan dan saudaranya, sopir Xpander disebut sudah terbiasa membawa kendaraan. “Kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut. Kalau ini dikaitkan dengan UU diduga melanggar pasal 310 ayat 3 karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mengalami luka berat, ancaman hukuman 5 tahun atau denda Rp 10 juta," jelasnya.
REPORTER: RIZA
REDAKTUR: FIT NW