JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung telah menerima surat pemberitahuan ketetapan tersangka Ferdy Sambo dari Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri.
Surat pemberitahuan soal Ferdy Sambo itu diterima Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Jampidum.
Surat berisi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan pembunuhan berencana Yosua.
Dari keterangan Kejaksaan Agung, Ferdy Sambo jadi tersangka dugaan merusak, hingga menghilangkan suatu informasi atau dokumen elektronik, berkaitan kasus pembunuhan Yosua.
Juga dugaan tindak pidana yang menyebabkan terganggu atau tidak bekerjanya sistem elektronik.
Baca Juga Dituduh Terima Suap dalam Kasus Brigadir J, Ketua Komnas HAM Minta Jangan Dibahas: Silahkan Buktikan di https://www.kompas.tv/article/327618/dituduh-terima-suap-dalam-kasus-brigadir-j-ketua-komnas-ham-minta-jangan-dibahas-silahkan-buktikan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/327623/tersangka-penghalangan-penyidikan-kasus-brigadir-yosua-ferdy-sambo-dijerat-uu-ite