KOMPAS.TV - Komite Kode Etik Polri memberhentikan secara tidak hormat Kompol Baiquni Wibowo atas keterlibatannya di kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Sebelumnya pada Jumat siang 2 September 2022, Kompol Chuck Putranto telah lebih dulu dipecat dari kepolisian.
Tak hanya sanksi etika pelanggar perbuatan tercela dan administrasi, Komisi Etik Polri juga menjatuhkan vonis penahanan berupa penempatan khusus selama 24 hari.
Atas segala putusan Komisi Etik, Chuk Putranto menempuh langkah banding.
Tak cuma Chuck Putranto yang mengajukan banding atas putusan komisi etik, Ferdy Sambo juga menempuh langkah yang sama. Hanya saja langkah banding dinilai kecil untuk dikabulkan. Hal ini diungkap Komisioner Kompolnas Albertus Wahyurudhanto dalam Sapa Indonesia Malam 2 September.
Kompol Chuck Putranto, sebelumnya menjabat sebagai pemangku sementara Kepala Sub Bagian Audit, Bagian Penegak Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi, Divisi Propam Polri.
Sementara, Kompol Baiquni Wibowo yang merupakan ulusan Akpol tahun 2006 itu memiliki peran yang sama seperti Kompol Chuck Putranto dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Saat ini, Polri telah menetapkan total tujuh tersangka dalam dugaan "obstruction of justice" proses hukum pembunuhan Brigadir Yosua.
Nama pertama adalah Irjen Ferdy Sambo.
Setelahnya ada sejumlah perwira tinggi menengah dan pertama polisi yang juga jadi tersangka, antara lain Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, serta AKBP Arif Rahman Arifin.
Ada nama Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuk Putranto, serta AKP Irfan Widyanto.
Sidang etik Polri tak berhenti pada 7 tersangka "obstuction of justice" atau perintang penyidikan.
Masih ada puluhan polisi yang juga menunggu sanksi etik karena terlibat dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324961/halangi-penyidikan-pembunuhan-brigadir-yosua-3-perwira-dipecat-da-puluhan-lain-tunggu-sanksi