BEKASI, KOMPAS.TV - Polres Metro Bekasi Kota menetapkan sopir truk kontainer berinisial 'S' sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di depan Sd Negeri II dan III Kota Baru, Jalan Sultan Agung, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Pitoyo menyebutkan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan faktor kelalaian dalam mengemudikan kendaraan.
Sebelumnya dalam olah tempat kejadian perkara, polisi tidak menemukan kerusakan pada rem pada truk trailer.
Peristiwa kecelakaan maut ini menyebabkan 10 orang meninggal dan puluhan lainnya luka-luka.
Baca Juga Rencana Rekontruksi Pembunuhan Disertai Mutilasi di Mimika, 10 Tersangka Akan Dihadirkan! di https://www.kompas.tv/article/324861/rencana-rekontruksi-pembunuhan-disertai-mutilasi-di-mimika-10-tersangka-akan-dihadirkan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/324864/sopir-truk-kecelakaan-maut-ditetapkan-jadi-tersangka-polisi-karena-lalai-bukan-rem-blong