Polisi terus mendalami kecelakaan maut antara dua bus yang terjadi di Tol Cipali Kamis (14/11/2019) dini hari. Setelah melakukan gelar perkara polisi menetapkan sanudin sopir bus Sinar Jaya sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang di kilometer 117 Tol Cipali itu.
Sanudin ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap lalai dalam mengemudikan kendaraannya yang melaju dari arah Cikopo menuju Palimaman sehingga oleng dan menyeberang parit tol sebelum akhirnya menabrak bus Arimbi di jalur berlawanan.
Hingga saat ini Sanudin masih dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah Subang. Kondisinya semakin membaik dan sudah dipindahkan ke ruang rawat. Akibat kecelakaan ini 7 orang penumpang bus Arimbi yang ditabrak bus Sinar Jaya pada Kamis (14/11/2019) dini hari meninggal dunia.
#KecelakaanMaut #Cipali #BusSinarJaya