JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebelumnya 4 berkas tersebut adalah milik Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang sudah lebih dulu diberikan pada Jaksa Penuntun Umum di Kejaksaan Agung.
Alasan pengembalian berkas karena masih ada beberapa hal yang harus diperjelas oleh penyidik yakni tentang anatomi kasusnya dan kesesuaian alat bukti kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Polisi sebenarnya sudah menetapkan 5 orang tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua yaitu Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan juga Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Apakah rekonstruksi akan mengungkap peran utama Fedy Sambo dan istrinyadi lokasi penembakan Brigadir Yosua?
Lalu apakah Anatomi kasus dapat diperinci setelah reka ulang tersebut?
Kita akan berbincang dengan Komisioner Kompolnas, Albertus Wahyurudhanto, serta Pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/323552/kejagung-minta-anatomi-kasus-pembunuhan-yosua-pakar-hukum-reka-ulang-penting-untuk-susun-dakwaan