KARANGASEM, KOMPAS TV - Seorang pelaku berinisial Wayan S, 42 tahun, warga Karangasem, diringkus Satuan Reserse Dan Kriminal Polres Karangasem, Bali, karena menjadi bandar judi togel online. Penangkapan tersangka dilakukan dari hasil laporan masyarakat yang selama ini sangat meresahkan. Berbekal laporan tersebut, petugas reskrim langsung melakukan penyelidikan ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya dan sejumlah barang bukti berupa uang tunai 1 juta, buku rekening dan satu unit handphone milik tersangka yang biasa digunakan dalam melaksanakan aksi perjudian online.
Tersangka kesehariannya bekerja sebagai buruh tani mengaku bahwa sudah 1 tahun menjadi bandar judi togel online. Hal itu dilakukan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Kasat Reskrim Polres Karangasem mengatakan, sesuai intruksi Kapolri yang diteruskan ke Polda Bali, serta adanya laporan dari masyarakat, berhasil menangkap satu tersangka bandar judi togel online.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Polres untuk dilakukan pedalaman. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda 25 juta rupiah.
#polreskarangasem #judionline #poldabali
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322705/polisi-ringkus-bandar-judi-togel-online