KOTA GORONTALO, KOMPAS.TV - Satuan Reserse Kriminal Polresta Gorontalo Kota meringkus warga Desa Tumbihe Kabupaten Bone Bolango, berinisial ADI karena diduga sebagai bandar judi togel online.
Pelaku ditangkap saat menjalankan bisnis ilegalnya itu, di kawasan Pasar Sentral Kota Gorontalo.
Dari tangan pelaku, polisi menyita uang sejumlah 1 Juta 318 ribu rupiah, satu buah handphone, kartu ATM, satu buah tas,serta 9 lembar kertas rekapan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana mengatakan, pelaku yang berprofesi sebagai buruh lepas ini telah menjalankan aksinya selama 3 bulan. Modus pelaku yaitu mencari target atau pemasang kemudian memasukkan kedalam akun aplikasi pribadinya.
Baca Juga Polisi Tangkap Residivis Pengguna Narkoba Jenis Sabu di Kota Gorontalo di https://www.kompas.tv/regional/453169/polisi-tangkap-residivis-pengguna-narkoba-jenis-sabu-di-kota-gorontalo
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 303 ayat 1 kesatu dan kedua KUHP pidana, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara.
#polresgorontalokota
#juditogelonline
#bandar
#kotagorontalo
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/453175/jadi-bandar-judi-togel-online-seorang-warga-diringkus-polisi