JAYAPURA, KOMPAS.TV - Satuan Reskrim Polsek Sentani kota berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus menggandakan uang di Sentani Kabupaten Jayapura. Dari pengungkapan ini polisi berhasil mengamankan seorang pelaku berusia lima puluh tahun.
Seorang pria paruh baya ditangkap satuan reskrim Polsek Sentani Kota karena melakukan penipuan dengan modus bisa menggandakan uang hingga miliaran rupiah.
Kapolsek Sentani Kota, AKP Rozikin, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah menerima laporan dari tiga orang korban pada awal agustus. Dari laporan itu Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya di Sentani pada selasa siang.
Modus yang digunakan yakni, pelaku mendatangi para korban dan mengaku bisa menggandakan uang hingga Miliaran Rupiah. Korban yang tertipu lalu menyerahkan uang sebesar Rp 150 juta untuk digandakan sepuluh kali lipat menjadi Rp 1,8 Miliar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, seluruh uang hasil penipuan digunakan oleh pelaku untuk berfoya-foya di beberapa tempat hiburan malam.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/322329/polisi-ungkap-penipuan-bermodus-penggandaan-uang