JAKARTA, KOMPAS.TV Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara, dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan bharada e sebagai tersangka,"ujar Andi Rian di Mabes Polri pada Rabu (3/8)
Bharada e dijerat Pasal 338 KUHP Juncto pasal 55 dan 56 KUHP.
Sampai dengan hari ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 orang saksi. Termasuk ahli mulai dari unsur kimia biologi hingga kedokteran forensik.
Polisi juga melakukan penyitaan alat komunikasi, cctv dan barang bukti di TKP.
Bharada E juga telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Video Editor: Lintang
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/315592/bharada-e-ditetapkan-sebagai-tersangka-kasus-penembakan-brigadir-j