MAKASSAR, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Makassar bekerja sama dengan Pemerintah Kota Makassar menggelar sosialisasi aplikasi E-Berpadu dan Perma No 4 Tahun 2020 yang dilaksanakan di Kantor Walikota Makassar.
Sosialisasi ini langsung dibuka Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi dan dihadiri sejumlah instansi penegak hukum, yakni kepolisian, kejaksaan, advokat, bea dan cukai, lapas dan rutan, serta Pengadilan Negeri Makassar.
Sosialasi aplikasi E-Berpadu kali ini dibawakan oleh Hakim Yustisial Mahkamah Agung Biro Hukum dan Humas MA RI, Mustamin.
Baca Juga Geger Penemuan Sembako 1 Ton yang Dikubur di Dalam Tanah, Begini Tanggapan Pihak JNE... di https://www.kompas.tv/article/314697/geger-penemuan-sembako-1-ton-yang-dikubur-di-dalam-tanah-begini-tanggapan-pihak-jne
Peserta sosialisasi juga dicontohkan simulasi langsung penggunaan aplikasi E-Berpadu.
Tujuan diadakannya aplikas E-Berpadu ini untuk mewujudkan sistem administrasi perkara pidana berbasis TI dan memberikan efektivitas dan efisiensi layanan peradilan dalam perkara pidana.
Selain sosialisasi E-Berpadu, PN Makassar juga sosialisasi penerapan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik untuk lingkungan Pengadilan Negeri Makassar Kelas I A Khusus.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314702/pn-makassar-sosialisaikan-aplikasi-e-berpadu-pada-instansi-penegak-hukum