KOMPAS.TV - Mahkamah Agung menyosialisasikan Eletronik Berkas Pidana Terpadu atau e-Berpadu di Sumatera Barat, Kamis (28/07) pagi.
Sumbar masuk dalam 8 wilayah pengadilan tingkat banding, yang akan menerapkan aplikasi e-Berpadu pada 19 Agustus nanti.
Sosialisasi ini dihadiri semua kepala lembaga penegak hukum di Provinsi Sumatera Barat, baik secara langsung maupun daring.
e-Berpadu ini diharapkan memudahkan hubungan kerja antar lembaga penegak hukum.
Aplikasi integrasi berkas pidana secara elektronik ini mengakomodir terkait izin penggeledahan, izin penyitaan, perpanjangan penahanan, pelimpahan berkas perkara, izin besuk tahanan, dan izin pinjam pakai barang bukti,
Sosialisasi ini menegaskan, Sumbar menjadi satu dari delapan wilayah yang dijadikan pilot projek e-Berpadu di Indonesia.
Baca Juga Hasil Kunjungan Presiden ke 3 Negara Asia, Moeldoko: Sangat berdampak Baik Bagi Petani Sawit di https://www.kompas.tv/article/314230/hasil-kunjungan-presiden-ke-3-negara-asia-moeldoko-sangat-berdampak-baik-bagi-petani-sawit
___
Jangan lewatkan live streaming kompas tv 24 jam nonstop di https:www.kompas.tv,live.
Agar tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di indonesia. yuk, subscribe channel youtube kompas tv!
Aktifkan juga lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru dari kompas tv. sahabat kompas tv juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https:www.kompas.tv
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/314233/mahkamah-agung-sosialisasi-aplikasi-e-berpadu-di-sumatera-barat