PALU, KOMPAS.TV - Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah melakukan sosialisasi aplikasi e-berpadu atau elektronik berkas pelayanan terpadu.
Kegiatan sosialisasi ini berlangsung di ruangan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, dan di ikuti seluruh Pengadilan Tinggi Daerah yang berada di wilayah hukum Sulawesi Tengah.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antar penegak hukum, dengan harapan, Sulawesi Tengah nantinya dapat menerapkan e-berpadu, secara mandiri.
Aplikasi ini diluncurkan pada peringatan ulang tahun Mahkamah Agung, pada 19 Agustus 2022.
Aplikasi ini memiliki beberapa fitur.
Diantaranya, pelimpahan berkas pidana secara elektronik, permohonan izin, atau persetujuan penggeledahan, perpanjangan penahanan, permohonan izin besuk, serta permohonan pinjam pakai barang bukti.
Baca Juga MA Ramaikan "Integrity Expo" Peringati Hari Antikorupsi Sedunia - MA NEWS di https://www.kompas.tv/article/357833/ma-ramaikan-integrity-expo-peringati-hari-antikorupsi-sedunia-ma-news
Dalam sosialisasi, Mahkamah Agung ingin mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana, dan memangkas prosedur panjang birokrasi.
Sementara itu Pengadilan Tinggi Kota Palu secara keseluruhan telah siap untuk menerapkan sistem e-berpadu ini dan akan mensosialisasikan ke lembaga penegak hukum lainnya yang ada di Kota Palu agar setiap proses perkara pidana dapat ditangani lebih singkat lagi.
Aplikasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan perkara pidana, bagi masyarakat pencari keadilan.
Dan rencananya, aplikasi ini akan digunakan serentak, pada Januari 2023.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/358257/sosialisasi-aplikasi-e-berpadu-di-pn-sulteng-diharap-bisa-pangkas-birokrasi-panjang-ma-news