KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi bakal memasukkan nama tersangka Mardani Maming ke daftar pencarian orang atau DPO.
Mardani Maming disebut tidak kooperatif sehingga komisi pemberantasan korupsi melakukan jemput paksa.
Namun, mantan Bupati Tanah Bumbu itu tidak ditemukan dalam upaya penjemputan paksa yang dilakukan penyidik KPK di sebuah apartemen di Jakarta.
Baca Juga Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Bupati Bogor Nonaktif Ade Yasin di https://www.kompas.tv/article/312626/jaksa-kpk-minta-hakim-tolak-eksepsi-bupati-bogor-nonaktif-ade-yasin
Sehingga KPK berencana mengeluarkan status daftar pencarian orang yang nantinya bakal dipublikasikan dalam waktu dekat.
Sebelumnya mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait kasus suap pengurusan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Tim penyidik KPK sempat menggeledah apartemen mewah yang diduga milik Mardani Maming di Jakarta.
Atas penetapan status tersangkanya oleh KPK, Mardani Maming pun menempuh langkah hukum pra peradilan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/312827/tidak-kooperatif-mardani-maming-bakal-dimasukan-dalam-dpo-oleh-kpk