KOMPAS.TV - Seorang anak berusia 16 tahun jadi korban pemerkosaan oleh seorang pria. Dari hasil pemeriksaan aksi kejahatan ini diketahui dibantu oleh istri pelaku.
Kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur ini baru diketahui saat foto korban tanpa busana tersebar di aplikasi WhatsApps.
Korban kemudian melaporkan hal ini kepada orangtuanya bahwa ia pernah jadi korban pemerkosaan pada bulan Juli tahun 2021 lalu.
Baca Juga Draf Final RKUHP: Pelaku Pemerkosaan dalam Perkawinan Dipidana Penjara 12 Tahun di https://www.kompas.tv/article/306620/draf-final-rkuhp-pelaku-pemerkosaan-dalam-perkawinan-dipidana-penjara-12-tahun
Korban baru berani melapor karena selama ini selalu diancam oleh pelaku.
Menurut pengakuan pelaku yang kemudian dicocokkan dengan keterangan korban saat aksi kejahatan tersebut, pelaku dibantu oleh istrinya yang diminta untuk merekam dengan ponsel.
Kemudian rekaman tersebut dijadikan sebagai ancaman.
Kedua pelaku kini sudah ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru dan keduanya diancam pasal pemerkosaan hingga perlindungan anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kini kasusnya telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311807/dibantu-istri-seorang-pria-di-riau-perkosa-anak-remaja-berusia-16-tahun