BAUBAU, KOMPAS.TV - Seorang Anak SD Di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara , Jadi Korban Pencabulan 4 Remaja . PENCABULAN INI TERJADI SETELAH KORBAN BERKENALAN DENGAN PELAKU DI MEDIA SOSIAL FACEBOOK .
Empat orang ini adalah pelaku pencabulan yang ditangkap petugas Polsek Lea-Lea, Bau Bau, Sulawesi Tenggara. Mereka mencabuli seorang anak yang masih duduk di sekolah dasar secara bergilir. Pencabulan ini terjadi setelah korban berkenalan dengan salah seorang pelaku di media sosial facebook.
Para pelaku kemudian membujuk korban untuk bertemu. Mereka kemudian menuju ke sekolah SMP di Lowu-Lowu pada malam hari, korban kemudian digilir dicabuli oleh para pelaku.
Perbuatan bejat para pelaku ini terungkap setelah orang tua mencari korban dan mendapatkan informasi korban pergi bersama para pelaku. Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Lea-lea.
Saat ini keempat pelaku ditahan di ruang tahanan Mapolsek Lea-lea, keempat pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
#pencabulan
#anakdibawahumur
#perlindungananak
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/311014/anak-sd-jadi-korban-pencabulan-4-remaja