JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menggeledah rumah selebritas Nikita Mirzani, terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Dari dalam kamar Nikita, penyidik menyita ponsel sebagai barang bukti.
Dengan berbekal Surat Perintah Penggeledahan, penyidik Polresta Serang Kota langsung menggeledah rumah Nikita Mirzani di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Dari penyisiran di beberapa lokasi, termasuk kamar Nikita Mirzani, polisi menyita satu unit telepon genggam yang diduga ia gunakan untuk mengunggah kalimat bernada pencemaran nama baik seseorang ke akun media sosial miliknya.
Saat penggeledahan terjadi, Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka tak berada di rumah.
Sementara itu, Nikita Mirzani mengaku tidak tahu soal penetapan disinya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik, atas laporan Dito Mahendra.
Nikita mengklaim masih berstatus sebagai saksi.
Sebelumnya, Polres Serang telah menyerahkan berkas tahap satu perkara tersangka Nikita Mirzani kepada pihak Kejaksaan Negeri Serang pada Selasa (12/7).
Selain itu, polisi juga telah melayangkan surat pemanggilan sebagai tersangka pada 6 Juli 2022, namun pihak Nikita Mirzani tidak hadir.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/309406/polres-serang-serahkan-berkas-tahap-1-perkara-ke-kejari-rumah-nikita-mirzani-digeledah