MEDAN, KOMPAS.TV - Personel Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap kurir pengiriman paket yang menggunakan jasa pengiriman barang JNT. Untuk mengelabui petugas pelaku menyelipkan 1 kilogram narkotika jenis sabu ke dalam 10 pakaian yang sudah dimodofikasi.
Aksi ini terekam kamera CCTV dan dalam rekaman itu terlihat polisi membongkar beberapa pakaian yang sudah dimodifikasi untuk ditempeli narkoba di salah satu gudang paket pengiriman barang di kawasan Medan Tembung.
Dari permeriksaan petugas ada 10 pakaian berisi narkotika jenis sabu, dengan berat total mencapai 1 kilogram, yang rencananya akan dikirim ke Semarang.
Polisi menangkap pelaku Ilham alias ujang yang mengemas paket pakaian berisi narkoba dan kemudian mengirimkannya melalui jasa pengiriman barang JNT.
Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan Komisaris Polisi Rafles Marpaung menyebut dari hasil pemeriksaan awal sudah mengirimkan narkoba melalui jasa pengiriman barang sebanyak 4 kali dengan tujuan daerah yang berbeda beda. Pelaku tidak selalu menggunakan pakaian sebagai tempat untuk menyelipkan narkoba melainkan sebelumnya juga pernah menggunakan sepatu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku saat ini terancam akan dipenjara selama lebih dari 5 tahun karena dijerat dengan undang - undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (#)
#polrestabesmedan #satnarkoba #sabu #JNT #kriminal #medan #sumaterautara #kurir
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/304987/polisi-ringkus-pelaku-pengiriman-sabu