KOMPAS.TV - Buntut promosi prostistusi bungkus night tempat Griya Pijat Hamilton di kawasan Ruko Perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ditutup secara permanen oleh satuan polisi pamong praja, senin siang.
Selain penutupan secara permanen badan usaha griya pijat juga terancam denda dan pidana.
Baca Juga Akhir Acara "Bungkus Night" di Jaksel, Polisi Segel Tempat Pijat dan Tetapkan Lima Tersangka di https://www.kompas.tv/article/301082/akhir-acara-bungkus-night-di-jaksel-polisi-segel-tempat-pijat-dan-tetapkan-lima-tersangka
Satuan polisi pamong praja Provinsi DKI Jakarta melakukan penutupan secara permanen kepada Griya Pijat Hamilton yang berada di kawasan ruko perkantoran Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin siang.
Penutupan permanen tersebut dilakukan buntut viralnya promosi prostistusi "bungkus night" yang beredar di media sodial griya pijat tersebut.
Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin mengatakan, Griya Pijat Hamilton telah melanggar perda dan pergub sehingga dilakukan penutupan secara permanen dan pencabutan izin usaha.
Dirinya menambahkan, akan berkomunikasi dengan Polda Metro Jaya jika dimungkinkan adanya sanksi tindak pidana pelanggaran perda terhadap badan usahanya.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah mentersangkakan keempat orang yang merupakan direktur operasional dan staff dan dikenankan Undang-Undang ITE pasal 27 dan pasal 45 tentang pornografi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/303558/buntu-promosi-prostitusi-bungkus-night-badan-usaha-griya-pijat-hamilton-terancam-pidana