JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menetapkan 4 tersangka kasus dugaan prostitusi Griya Spa di Kebayoran, Jakarta Selatan.
Spa yang diduga akan dijadikan tempat prostitusi pun disegel polisi.
Event "Bungkus Night" yang sedianya digelar di Griya Spa pada 24 Juni 2022 akhirnya dibatalkan.
Baca Juga Dua Tersangka Kasus Prostitusi Online Berkedok Panti Pijat di Banten Terancam 6 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/299987/dua-tersangka-kasus-prostitusi-online-berkedok-panti-pijat-di-banten-terancam-6-tahun-penjara
Acara ini menjadi viral setelah poster ajakan berpesta dengan nuansa sensual yang beredar di media sosial.
Dari sini, polisi berhasil membongkar praktik prostitusi.
Penetapan 4 tersangka pun dilakukan setelah polisi memeriksa 8 orang saksi.
Para tersangka dijerat uu ite dan UU Pornografi.
Sejumlah barang bukti telah diamankan, termasuk telepon seluler yang digunakan menyebarkan promosi konten sensual bungkus night.
Tak hanya membatalkan acara, polisi juga menyegel Griya Spa di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/301144/bongkar-praktik-prostitusi-polisi-segel-griya-spa-di-kebayoran-dan-tetapkan-4-tersangka