PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Suasana haru menyelimuti prosesi pernikahan pasangan pengantin Irfan Fazila dengan kekasihnya Desy, di Masjid Al Amin Polres Tegal Kota. Irfan terpaksa menikah di Kantor Polisi, dengan pengawalan ketat karena statusnya sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.
Proses ijab kabul disaksikan keluarga mempelai wanita, serta Wakapolres Tegal Kota Kompol Zaenal Arifin. Sedangkan keluarga mempelai pria yang berasal dari aceh, tidak sempat hadir. Menurut rencana, keduanya akan melangsungkan pernikahan tanggal 26 Mei 2022 lalu.
Dihadapan penghulu Irfan tak kuasa menahan tangis saat mengucapkan ikrar ijab qabul. Sementara mempelai wanita yang merupakan warga Tegalsari, Kecamatan Tegal barat, Kota Tegal, juga tak kuasa menahan haru.
Prosesi ijab qabul dengan seserahan dan mas kawin berupa cincin seberat 4 gram dipimpin petugas penghulu dari Kantor Urusan Agama, KUA, Tegal Barat. Setelah selesai ijab qabul, kedua mempelai diberi waktu untuk foto bersama, sebelum mempelai pria harus kembali ke ruang tahanan untuk menjalani proses hukum.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/295013/tahanan-kasus-narkoba-menikah-di-mapolres