JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah dan DPR masih membahas rancangan undang undang kitab undang undang hukum pidana, atau RUU KUHP.
Pembahasan RUU ini masih terbilang cukup alot, pasalnya dari 600 pasal yang termuat, setidaknya ada 14 pasal yang dinilai sebagai isu krusial dan kontroversial.
Dalam rapat kerja bersama Komisi Hukum DPR, 25 Mei lalu, Wakil Menteri Hukum dan HAM menargetkan RUU KUHP bisa selesai dan disahkan pada Juli mendatang.
Pembahasan terkait pasal yang dinilai kontroversial sudah direvisi sesuai dengan catatan dari berbagai pihak, mulai dari kalangan masyarakat, pakar hukum hingga tata negara.
Baca Juga Pemerintah dan DPR Targetkan RUU KUHP Selesai pada Juli 2022 di https://www.kompas.tv/article/292619/pemerintah-dan-dpr-targetkan-ruu-kuhp-selesai-pada-juli-2022
Salah satu pasal yang dibahas adalah pasal 218 terkait penyerangan harkat dan martabat presiden dan wapres.
Sementara itu, komisi untuk orang hilang dan korban tindak kekerasan, KontraS, mengklaim belum ada perubahan yang substansial terkait RKUHP.
KontraS berpandangan, RKUHP memiliki gejala seperti undang-undang omnibus law.
Tidak ada akses bagi masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk memberikan masukan.
Beberapa pasal yang dinilai bermasalah, seperti pidana mati, pencemaran nama baik bagi penguasa negara, penistaan agama, makar, hingga soal demonstrasi.
Bagaimana kelanjutan pembahasan RUU KUHP hingga saat ini?
Akankah bisa sesuai target untuk disahkan paling lambat Juli nanti?
Kompas TV bahas bersama, Dhahana Putra, Plt Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham,
Bivitri Susanti, Pengamat Hukum Tata Negara, dan Juga Ada Johan Budi, Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294833/masih-ada-pasal-kontroversial-ruu-kuhp-akan-segera-disahkan