JAKARTA, KOMPAS.TV - Usul pembuatan spanduk buronan Harun Masiku ini pun didukung Masyarakat Antikorupsi Indonesia atau Maki.
Menurut maki, upaya ini sebagai pesan ke masyarakat untuk mendukung pencarian buronan Harun Masiku.
Pada September 2021 lalu, KPK yang melakukan pengejaran terhadap Harun Masiku menyatakan Interpol telah mengeluarkan Red Notice terhadap Harun Masiku untuk mempersempit ruang gerak Harun.
Dalam pengejarannya, KPK bekerjasama dengan Bareskrim Polri, Kementerian Hukum dan HAM serta Interpol.
KPK sempat mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk segera melapor kepada KPK, Polri, atau Kemenkumham.
Setelah berstatus tersangka pada 9 Januari 2020, Harun Masiku menghilang.
Dalam kasus ini, KPK menyebut Harun Masiku diduga memberi suap ratusan juta rupiah kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk pergantian antar waktu anggota DPR terpilih 2019-2024.
Menjawab kritik masyarakat terkait buronan kasus korupsi Harun Masiku yang masih masih belum berhasil ditangkap, Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi meminta masyarakat membuat spanduk bergambar wajah buronan kasus korupsi Harun Masiku jika ingin mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/294026/polemik-permintaan-kpk-untuk-pasang-spanduk-harun-masiku-kepada-masyarakat