Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, memutuskan pemberhentian tetap Wahyu Setiawan sebagai Anggota KPU setelah terjerat kasus suap. DKPP menilai Wahyu melakukan pelanggaran berat dalam kasus ini.
Dalam putusannya, DKPP juga meminta KPU menon-aktifkan pengawasan internal terhadap anggotanya. PLT Ketua DKPP, Muhammad setelah menjatuhkan putusan terhadap Wahyu Setiawan, meminta Badan Pengawas Pemilu mengawasi putusan tersebut.
Selain itu, presiden juga diminta menindaklanjuti putusan DKPP, tujuh hari setelah dibacakan.
Ketua KPU, Arief Budiman membenarkan adanya permintaan dari tersangka kasus suap Wahyu Setiawan untuk segere menuliskan surat penolakan terhadap PDI-P terkait pergantian antar-waktu.
Namun, Arief membantah pernah melakukan komunikasi langsung dengan Harun Masiku soal ini.
Sebelumnya, Wahyu Setiawan dalam Sidang Etik Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, mengatakan berkomunikasi dengan Ketua KPU, Arief Budiman untuk segera menjawab surat PDI Perjuangan dan memintanya berkomunikasi dengan Harun Masiku.
Wahyu menyampaikan sejumlah pengakuan terkait kasus yang menjeratnya. Wahyu mengaku tak kenal dan tidak pernah bertemu dengan Harun Masiku.
Dalam sidang kemarin, Wahyu mengatakan, saya juga pernah menyampaikan kepada pak ketua, saya belum pernah berkomunikasi dengan Harun, kenal juga tidak, tapi saya tau dia caleg..