MANOKWARI, KOMPAS.TV - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat berhasil menangkap 2 pengedar narkotika jenis sabu masing-masing berinisial ab dan md. Ab dan md ditangkap di Makassar, 7 mei 2022 lalu. Dari tangan keduanya, penyidik berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 3,02 gram, uang tunai 300 ribu rupiah, telepon genggam, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil penyelidikan, diketahui, bahwa ab dan md merupakan pemain lama dan pengedar sabu lintas provinsi. Kedua pengedar ini berhasil ditangkap berdasarkan hasil pengembangan kasus sabu dengan tersangka yang tangkap di atas Km Sabuk Nusantara di kota Sorong belum lama ini.
Direktur Reserse Narkoba Kombespol Anton Indra Napitupulu mengatakan, modus operandi yang digunakan para tersangka untuk memasok sabu dari Makassar melalui jalur kapal laut. Ab kemudian berhasil ditangkap di sekitar spbu daerah Tallo, kota Makassar. Sementara, md ditangkap di kota Makassar juga tepatnya di jalan cumi-cumi di daerah Tello.
Berdasarkan data yang dihimpun, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat sepanjang 2021 berhasil mengungkapkan 89 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Terdiri atas 39 kasus ganja, 30 kasus sabu, tiga kasus tembakau gorila, tujuh kasus distribusi miras ilegal, serta 10 kasus produksi miras ilegal.
Kedua pengedar sabu ini tengah ditahan di sel tahanan Mapolda Papua Barat untuk melengkapi berkas perkaranya. Keduanya akan dilimpahkan ke Polda Sulawesi Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
#ManokwariPapuaBarat #Kriminalitas #Narkoba
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/292415/ditresnarkoba-polda-papua-barat-tangkap-2-pengedar-sabu-lintas-provinsi