KOMPAS.TV - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Dirjen Bea dan Cukai melakukan pemusnahan 238 kg sabu sabu dan ganja sebanyak 121 kg.
Barang terlarang tersebut didapat dari hasil pengungkapan pihak Polda Aceh dan Polda Riau.
Sabu-Sabu dan Ganja tersebut didapat dari 13 tersangka yang telah ditetapkan dari penggerebekan tersebut.
Pihak kepolisian juga mengungkapkan bahwa Indonesia tidak lagi menjadi tempat transit barang haram tersebut, melainkan juga tempat produksi serta peredaraan.
Sahabat Kompas TV juga bisa memperoleh informasi terkini melalui website: https://www.kompas.tv
Media sosial Kompas TV:
Facebook: https://www.facebook.com/KompasTV
Instagram: https://www.instagram.com/kompastv
Twitter: https://twitter.com/KompasTV
LINE: https://line.me/ti/p/@KompasTV
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/290871/bukan-lagi-dilarutkan-dalam-air-ini-cara-polisi-musnahkan-238-sabu-dan-121-kg-ganja-hasil-sitaan