Kolonel Priyanto Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana dan Penculikan Dua Sejoli di Nagreg

Suaradotcom 2022-05-10

Views 1.6K

Kolonel Priyanto, terdakwa kasus pembunuhan dua remaja sipil di Nagreg, Jawa Barat menjalani sidang lanjutan dengan agenda pledoi atas tuntutan Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Selasa (10/5/2022) hari ini. Dalam kasus ini, Priyanto dituntut penjara seumur hidup.
Penasihat hukum terdakwa, Letda Chk Aleksander Sitepu dalam pembacaan pembelaannya meminta agar majelis hakim menyatakan bahwa Priyanto tidak melakukan tindak pidana dalam kasus ini.
Tindak pidana yang dimaksud adalah Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Meminta majelis hakim menyatakan Kolonel Priyanto tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh oditur militer tinggi pada dakwaan kesatu primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan kedua alternatif pertama Pasal 328 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," kata Aleksander di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
 
Video Editor : Fatikha Rizki Asteria

Share This Video


Download

  
Report form
RELATED VIDEOS