KOMPAS.TV - Sri Mulyani mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62, dimana didalamnya terdapat sejumlah daftar komoditas yang mengalami kenaikan PPN sebesar 11%.
Dalam PMK yang diteken oleh Sri Mulyani, kenaikan PPN tersebut dikenakan pada LPG non subsidi yakni pada setiap pembelian LPG 5,5 kg serta 12 kg.
Baca Juga Sejumlah Perusahaan Ekspor CPO Tanpa Bayar PPN, Potensi Kerugian Negara Capai Rp6 Triliun di https://www.kompas.tv/article/277530/sejumlah-perusahaan-ekspor-cpo-tanpa-bayar-ppn-potensi-kerugian-negara-capai-rp6-triliun
Kebijakan baru ini disebut tak berlaku pada LPG 3 kg, pasalnya tabung gas LPG melon masih mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga kenaikan PPN sebesar 11% akan ditanggung pemerintah seluruhnya.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/277563/peraturan-menteri-keuangan-no-62-lpg-nonsubsidi-5-5-kg-dan-12-kg-dikenakan-ppn-sebesar-11