JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa sistem pembayaran seperti QRIS dan e-Tol tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
Airlangga Hartarto menyebut bahwa QRIS, sebagai salah satu metode transaksi yang juga digunakan di negara-negara Asia Tenggara, tidak akan dikenakan PPN 12 persen.
Ia menjelaskan bahwa PPN hanya dikenakan pada barang, bukan pada metode pembayarannya.
#qris #ppn12persen #etoll
Baca Juga Gerindra Sebut PPN 12 Persen Usul PDIP, Deddy Sitorus: Usul Pemerintahan Jokowi | SERIAL HARGA NAIK di https://www.kompas.tv/nasional/561871/gerindra-sebut-ppn-12-persen-usul-pdip-deddy-sitorus-usul-pemerintahan-jokowi-serial-harga-naik
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/561873/soal-qris-e-toll-dikenakan-pajak-airlangga-tak-kena-ppn-12-persen-serial-harga-naik