LANGKAT, KOMPAS.TV - Perkembangan kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kerangkeng manusia, milik Bupati Langkat Non Aktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
Pihak penyidik polda Sumatera Utara telah menetapkan 8 orang tersangka yang terlibat penganiayaan, di mana satu di antaranya adalah anak sang bupati.
Baca Juga Polda Sumut Tetapkan 8 Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia di Langkat, Terancam 15 Tahun Penjara di https://www.kompas.tv/article/272686/polda-sumut-tetapkan-8-tersangka-kasus-kerangkeng-manusia-di-langkat-terancam-15-tahun-penjara
Pihak penyidik Polda Sumut menyebutkan peran DP, anak dari Terbit Rencana Perangin Angin, ikut terlibat dalam penganiayaan terhadap salah satu penghuni kerangkeng.
DP ikut melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban berinisial SG, hingga korban meninggal dunia.
Pihak penyidik saat ini masih terus menggali informasi terkait fakta-fakta yang ada dan bekerja sama dengan lembaga-lembaga untuk mengungkap kasus ini.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/274243/kasus-kerangkeng-manusia-polisi-tetapkan-8-tersangka-salah-satunya-anak-bupati-langkat-non-aktif