Perseteruan Luhut Binsar Panjaitan dengan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti memasuki babak baru.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU Informasi Transaksi Elektonika.
Jenderal Luhut Panjaitan pun menunjuk pengacara papan atas dan ternama Juniver Girsang untuk membela hak-hak hukum Jenderal Luhut.
Sedang Haris dan Fatia, para aktivis itu, dibela oleh Nurkolis sebagai pengacara. Kemudian bergabung sejumlah pengacara lain.
Sejumlah aktivis juga menggalang dukungan di media sosial melalui tagar #KamiBersamaHarisFatia.
Perseteruan ini berawal dari unggahan di Youtube yang berisi percakapan antara Haris dan Fatia, judulnya: ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi Operasi Militer Intan Jaya", Jenderal BIN Juga Ada.
Luhut merasa konten Youtube itu telah mencemarkan nama baiknya. Video di kanal Youtube Agustus 2021 milik Haris yang mengungkap hasil riset adanya dugaan keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang dan operasi militer di Papua.
Panggung peradilan akan bisa berubah menjadi bukan hanya benar atau salah secara hukum, tetapi benar atau salah secara moral.
Panggung peradilan jadi panggung politik bagi luhut diwaliki jaksa dan haris untuk blak-blakan soal temuannya.
Implikasi peradilan haris azhar tentunya akan berpengaruh pada persepsi publik terhadap kebebasan berpendapat di era pemerintahanan sekarang ini.
Seraya tetap menghormati hak hukum Luhut untuk mengambil langkah pidana atau perdata, memberikan ruang untuk penyelesaian di luar pengadilan tetap harus dibuka.
Kembalilah pada pemikiran, kata-kata balaslah dengan kata-kata, bukan dengan hukum pidana. Itu sebagai iktiar untuk merawat demokrasi.
Video Editor: Farhan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/273895/seteru-luhut-vs-haris-azhar-fatia-kata-kata-dan-data-dibalas-pidana-opini-budiman