Pemerintah telah mencabut ketentuan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng pada Rabu (16/3). Ketentuan harga sebelumnya, yaitu minyak goreng curah Rp 11.500 per liter, kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, dan minyak goreng premium Rp 14 ribu per liter.
Dengan aturan baru, pemerintah hanya memberikan subsidi untuk minyak goreng curah. Harganya di tingkat konsumen adalah Rp 14 ribu per liter.
Di luar itu, harga minyak goreng menyesuaikan dengan nilai keekonomiannya. Pemerintah berharap langkah tersebut dapat mengatasi masalah kelangkaan minyak goreng di pasar modern dan tradisional.
======================================================
Mulai Sekarang #KalauBicaraPakaiData
Pantau dan Subscribe Katadata Indonesia.
Official Website : https://katadata.co.id/
Youtube : https://www.youtube.com/c/KatadataIndonesia
Instagram : https://www.instagram.com/katadatacoid
Facebook : https://www.facebook.com/katadatacoid/
Twitter : https://twitter.com/katadatacoid