JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI Jakarta mencabut permohonan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN terkait gugatan pengerukan Kali Mampang.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengklaim bahwa pihaknya telah memenuhi seluruh putusan majelis hakim sehingga pemprov tidak perlu melakukan upaya banding.
Ahmad Riza Patria juga menyebutkan bahwa dari tujuh tuntutan yang diajukan penggugat, lima di antaranya telah ditolak oleh hakim.
Sementara itu, dua tuntutan lainnya telah dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Pencabutan banding atas putusan PTUN terkait pengerukan Kali Mampang dilakukan sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
----
Jangan lewatkan streaming Kompas TV live 24 jam non stop di https://www.kompas.tv/live agar kamu semua tidak ketinggalan berita-berita terkini, terlengkap, serta laporan langsung dari berbagai daerah di Indonesia.
Subscribe juga channel YouTube Kompas TV dan aktifkan lonceng supaya kamu dapat notifikasi video terbaru langsung.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269728/alasan-pemprov-dki-akhirnya-mencabut-permohonan-banding-terkait-pengerukan-kali-mampang