JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemprov DKI angkat bicara soal banding perkara pengerukan Kali Mampang. Langkah banding yang di ambil Pemprov DKI terhadap Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang dilakukan demi mengungkap kejelasan fakta yang ada.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, bahwa pengerukan dilakukan sepanjang tahun dengan menambah waktu pengerjaan untuk sejumlah titik dan bukan hanya di kali mampang.
Baca Juga PDIP Pertanyakan Niat Anies Ajukan Banding ke PTUN Soal Keruk Kali Mampang di https://www.kompas.tv/article/268799/pdip-pertanyakan-niat-anies-ajukan-banding-ke-ptun-soal-keruk-kali-mampang
Sementara itu, Riza Patria menyebut langkah banding yang di ambil Pemprov DKI terhadap putusan PTUN yang mewajibkan pengerukan Kali Mampang dilakukan demi mengungkap kejelasan fakta yang ada.
Ia juga menapik jika pengajuan banding dinilai sebagai cara untuk mempertahankan citra Gubernur DKI Anies Baswedan.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat mengaku kecewa dengan sikap Anies Baswedan yang mengajukan banding usai kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan diwajibkan untuk mengeruk Kali Mampang hingga tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya.
Menurut kuasa hukum, sudah jadi tanggung jawab bagi pemerintahan Provinsi DKI Jakarta menangani penanggulangan banjir agar tak ada lagi warga yang mengalami kerugian.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/269088/wabug-dki-jelaskan-alasan-ajuan-banding-anies-baswedan-soal-perkara-kali-mampang