JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Nonaktif Probolinggo dan suaminya yang merupakan Anggota DPR Fraksi Nasdem dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo dua periode sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.
Penetapan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap terkait seleksi jabatan atau jual-beli jabatan Kepala Desa di Pemkab Probolinggo yang juga menjerat 20 orang pejabat daerah di Probolinggo.
Dalam kasus jual-beli jabatan kades, Puput dan Hasan mematok tarif Rp 20 juta untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menjadi pejabat.
Tak hanya itu, para calon pejabat kades juga wajib memberikan upeti dalam bentuk penyewaan tanah ke kas desa dengan tarif Rp 5 juta per hektare.
Kini, KPK terus menyelidiki dugaan pencucian uang korupsi Bupati Nonaktif Probolinggo dan suaminya.
Hari ini, Selasa (8/3), KPK memeriksa Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino.
Pemeriksaan ini terkait dugaan tindak pencucian uang dan gratifikasi yang menjerat Bupati Nonaktif Probolinggo, Puput Tantriana Sari.
Wibi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/268487/sebelumnya-jual-beli-jabatan-kades-bupati-nonaktif-probolinggo-diduga-lakukan-pencucian-uang