JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat tindak pidana narkoba Bareskrim Polri mengungkap tindak pidana pencucian uang, dari tiga perkara kasus peredaran narkoba.
Total tindak pidana pencucian uang sebesar Rp338 miliar.
Baca Juga Rizky Nazar Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Narkoba! di https://www.kompas.tv/article/242525/rizky-nazar-ditetapkan-jadi-tersangka-kasus-narkoba
Kasus ini diungkap dalam periode lima tahun terakhir.
Ketiga kasus ini melibatkan tindak pidana narkotika dan peredaran obat-obatan terlarang.
Baca Juga Ketua Pemuda Pancasila Cabang Blora Ditangkap karena Dugaan Penipuan, Ternyata Positif Narkoba di https://www.kompas.tv/article/242242/ketua-pemuda-pancasila-cabang-blora-ditangkap-karena-dugaan-penipuan-ternyata-positif-narkoba
Karopenmas Polri, menyebut dari ketiga kasus tersebut, telah ditetapkan 7 orang tersangka, dan penyitaan aset dan uang senilai Rp338 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/242624/polisi-sita-uang-rp388-miliar-hasil-tindak-pidana-pencucian-uang-kasus-narkoba