KEDIRI, KOMPAS.TV - Operasi yustisi ini digelar di depan Taman Harmoni, Kota Kediri. Petugas menghentikan sejumlah pengendara motor yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.
Ada 15 orang pengguna kendaraan bermotor yang terjaring operasi karena tidak memakai masker. Selain itu juga, terdapat pengendara yang melanggar aturan lalu lintas seperti tidak memakai helm dan membawa surat surat berkendara.
Menurut Petugas operasi yustisi ini bertujuan untuk menekan laju Penyebaran Covid-19 utamanya varian Omicron. Kota Kediri yang berada pada level III mewajibkan seluruh masyarakatnya untuk mentaati prokes dimanapun berada.
Para pengendara yang terjaring razia langsung didata dan dijatuhi sanksi. Untuk warga yang melanggar prokes dihukum denda 100 ribu rupiah sedangkan pelanggar tata tertib berlalu lintas disanksi tilang.
#kediri #covid19 #omicron #prokes #operasiyustisi #Beritakediri
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266692/puluhan-pengendara-terjaring-operasi-yustisi-protokol-kesehatan