MADIUN, KOMPAS.TV - Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Madiun, Jawa Timur, laporkan dua pemilik akun aplikasi percakapan, ke Satreskrim Polres Madiun. Dua pemilik akun tersebut diduga telah melakukan dugaan penghinaan, dengan mengunggah video yang dianggap melecehkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejumlah anggota Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Madiun ini, mendatangi Satreskrim Polres Madiun, Jawa Timur, Senin (28/2/2022) siang. Mereka melaporkan dua pemilik akun aplikasi percakapan, atas dugaan tindak ujaran kebencian terhadap Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Dua pemilik akun yang dilaporkan oleh Gp Ansor ini, sebelumnya telah mengunggah video yang dinilai Pemuda Ansor telah menghina Menteri Agama, yang sekaligus Ketua Umum Pemuda Anshor Yaqut Cholil Qoumas, pada sebuah group aplikasi percakapan.
Video yang dimaksud tersebut salah satunya terkait dengan Surat Edaran Menag Nomor 5 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengeras Suara Masjid Dan Musala, yang oleh pengunggah telah diedit, yang dinilai Gp Ansor mengandung unsur penghinaan kepada Menteri Agama.
Berbekal bukti tangkapan layar unggahan video pada aplikasi percakapan whatsapp, Gerakan Pemuda Ansor Kabupaten Madiun melaporkan ke dua pemilik akun ke Satreskrim Polres Madiun.
Atas laporan ini, Satreskrim Polres Madiun akan melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi - saksi ahli dilapangan. Hal itu guna menentukan apakah laporan tersebut mengandung unsur pidana atau tidak.
#beritamadiun
#gpansor
#ansor
#menteriagama
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/266666/gp-ansor-madiun-laporkan-dugaan-penghinaan-terhadap-menteri-agama