LAMPUNG, KOMPAS.TV Jaringan narkoba internasional antar-Indonesia dan Thailand dibongkar oleh Tim Satgas Polda Lampung bersama Ditnarkoba Polda Aceh, serta Ditjen Bea Cukai saat hendak melakukan penyelundupan.
Menurut keterangan Wakapolda Lampung Brigjen Subiyanto, pengungkapan dilakukan sejak Januari lalu dengan menangkap dua orang tersangka asal Lampung berinisial SH dan FS. Dari tangan keduanya, polisi menyita 7,23 kilogram sabu.
Kemudian, Satuan Polda Lampung kembali mengungkap lokasi penyimpanan lainnya, yakni berada di kawasan Jagabaya, Bandar Lampung dan Lampung Tengah.
Baca Juga Sebelum Diringkus, Perampok BRI Link Sempat Konsumsi Sabu di https://www.kompas.tv/article/256794/sebelum-diringkus-perampok-bri-link-sempat-konsumsi-sabu
Setelah dilakukan pengembangan lebih jauh, ternyata narkoba tersebut berasal dari wilayah Aceh Tamiang, milik dua orang tersangka berinisial AW (37) dan BQ (37). Dari pengungkapan itu juga polisi menyita barang bukti sebanyak 51 bungkus sabu seberat 53,6 kilogram.
"Ini kejahatan narkotika antarnegara. Untuk pendistribusian atau peredarannya belum kami dalami, apakah akan edarkan di Lampung atau di mana ini nanti akan kita kembangkan," kata dia.
Saat ini, petugas kepolisian juga masih mengembangkan dan mengejar tersangka lainnya berinisial AD yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang tinggal di Thailand.
Baca Juga Kedapatan Bawa Sabu, Pengendara Motor Diringkus Polisi di https://www.kompas.tv/article/256002/kedapatan-bawa-sabu-pengendara-motor-diringkus-polisi
Atas perbuatannya, kedua pelaku AW (37) dan BQ (37) terancam dipidana hukuman mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dengan dijerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) tentang Narkotika.
#narkoba #sabu #penyelundupan
Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/article/264641/polisi-ungkap-penyelundupan-narkoba-jaringan-internasional